top of page
Client 1

WALI ADHAL

  • Menyerahkan Surat Permohonan (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).

  • Menyerahkan Surat Pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA (1 lembar).

  • Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon terakhir Pemohon

  • Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.

bottom of page