top of page

WALI ADHAL
Menyerahkan Surat Permohonan (7 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Surat Pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA (1 lembar).
Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon terakhir Pemohon
Persyaratan No. 2, 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.
bottom of page