top of page
Client 2

SENGKETA WARIS

  • Menyerahkan Surat Gugatan (sejumlah pihak Penggugat ditambah 7 Rangkap).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat, dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.

  • Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.

  • Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.

  • Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna

bottom of page