top of page

SENGKETA WARIS
Menyerahkan Surat Gugatan (sejumlah pihak Penggugat ditambah 7 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat, dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna
bottom of page