
PENGESAHAN ANAK
Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal anak angkat (Rangkap 7).
Pemohon berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima ) tahun.
Pemohon beragama sama dengan agama calon anak angkat
Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Fotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani Pemohon (dari RSUD)
Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (1 lembar).
Fotocopy Akta Kelahiran calon anak angkat (1 lembar).
Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/perusahaan atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan (1 lembar).
Fotocopy persetujuan anak dan izin tertulis orang tua/wali.
Asli Surat Pernyataan bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Fotocopy surat Rekomendasi izin pengangkatan anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Natuna
Fotocopy Surat izin pengasuhan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau
Fotocopy Surat izin pengangkatan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau (setelah melalui sidang Tim Pertimbangan izin Pengangkatan Anak)
Fotocopy Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)
Persyaratan No. 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14,15,16 dan 17 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.