top of page
Client 1

PENGESAHAN ANAK

  • Menyerahkan Surat Permohonan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal anak angkat (Rangkap 7).

  • Pemohon berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima ) tahun.

  • Pemohon beragama sama dengan agama calon anak angkat 

  • Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun

  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

  • Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).

  • Fotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani Pemohon (dari RSUD)

  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).

  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (1 lembar).

  • Fotocopy Akta Kelahiran calon anak angkat (1 lembar).

  • Fotocopy Surat Keterangan Penghasilan dari Instansi/perusahaan atau Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan (1 lembar).

  • Fotocopy persetujuan anak dan izin tertulis orang tua/wali.

  • Asli Surat Pernyataan bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

  • Fotocopy surat Rekomendasi izin pengangkatan anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Natuna

  • Fotocopy Surat izin pengasuhan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau

  • Fotocopy Surat izin pengangkatan Anak yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepulauan Riau (setelah melalui sidang Tim Pertimbangan izin Pengangkatan Anak)

  • Fotocopy Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK)

  • Persyaratan No. 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 14,15,16 dan 17 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.

bottom of page