
PENETAPAN AHLI WARIS
Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (sejumlah Pemohon ditambah 7 rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/Almarhumah (1 lembar).
Menyerahkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian pewaris (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Almarhum/Almarhumah (1 Lembar).
Menyerahkan susunan silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.
Menyerahkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian bila ada ahli waris yang telah meninggal.
Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/Almarhumah di Bank) (1 lembar).
Surat keterangan dari instansi yang berkepentingan terhadap Penetepan Ahli Waris Pemohon.
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 7, 8 dan 9 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.