top of page
Client 8

PENETAPAN AHLI WARIS

  • Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (sejumlah Pemohon ditambah 7 rangkap).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili  Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/Almarhumah (1 lembar).

  • Menyerahkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian pewaris (Almarhum/Almarhumah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan Almarhum/Almarhumah (1 Lembar).

  • Menyerahkan susunan silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.

  • Fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.

  • Menyerahkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian bila ada ahli waris yang telah meninggal.

  • Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/Almarhumah di Bank) (1 lembar).

  • Surat keterangan dari instansi yang berkepentingan terhadap Penetepan Ahli Waris Pemohon.

  • Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 7, 8 dan 9 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.

bottom of page