top of page
Client 4

IZIN POLIGAMI

  • Menyerahkan Surat Permohonan izin poligami dan permohonann penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP calon istri kedua (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon (1 lembar)

  • Menyerahkan Asli Surat Pernyataan tidak keberatan untuk berpoligami dari Istri pertama (bermaterai).

  • Menyerahkan Asli Surat Pernyataan berlaku adil dari Pemohon (bermaterai).

  • Menyerahkan Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuat dan ditanda tangani oleh suami dan istri dan diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan.

  • Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Penghasilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Bendahara Gaji (jika Pemohon Pegawai Negeri/Pegawai Swasta).

  • Menyerahkan fotocopy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi calon istri kedua yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.

  • Menyerahkan Surat izin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).

  • Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 di Nazegelen/dimateraikan dan cap Kantor Pos.

Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna

bottom of page