
IZIN POLIGAMI
Menyerahkan Surat Permohonan izin poligami dan permohonann penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya (7 Rangkap).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP calon istri kedua (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon (1 lembar)
Menyerahkan Asli Surat Pernyataan tidak keberatan untuk berpoligami dari Istri pertama (bermaterai).
Menyerahkan Asli Surat Pernyataan berlaku adil dari Pemohon (bermaterai).
Menyerahkan Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuat dan ditanda tangani oleh suami dan istri dan diketahui Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Penghasilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan/Bendahara Gaji (jika Pemohon Pegawai Negeri/Pegawai Swasta).
Menyerahkan fotocopy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi calon istri kedua yang berstatus janda cerai, jika janda cerai mati maka harus melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.
Menyerahkan Surat izin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 di Nazegelen/dimateraikan dan cap Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna