top of page

ISBAT NIKAH
-
Menyerahkan Surat Permohonan (7 Rangkap).
-
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat.
-
Menyerahkan Fotocopy akta cerai bagi suami/ istri yang bercerai (dengan pasangan terdahulunya) pada saat akad nikah tidak tercatat (nikah siri) dilaksanakan
-
Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu (suami/istri) telah meninggal dunia
-
Fotocopy KTP Pemohon atau surat keterangan domisili.
-
Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Manna.
bottom of page