top of page
Client 6

ISBAT NIKAH

  • Menyerahkan Surat Permohonan (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan yang bersangkutan (suami/istri) tidak tercatat.

  • Menyerahkan Fotocopy akta cerai bagi suami/ istri yang bercerai (dengan pasangan terdahulunya) pada saat akad nikah tidak tercatat (nikah siri) dilaksanakan

  • Surat Kematian dari Desa/Kelurahan setempat bila salah satu (suami/istri) telah meninggal dunia

  • Fotocopy KTP Pemohon atau surat keterangan domisili.

  • Persyaratan No. 2, 3, dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Manna.

bottom of page