top of page

HAK ASUH ANAK
Menyerahkan Surat Gugatan (7 Rangkap).
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian).
Menyerahkan Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian) (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diajukan Handhonah (1 lembar).
Menyerahkan surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI (jika kumulasi degan perceraian).
Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.
bottom of page