top of page
Client 7

HAK ASUH ANAK

  • Menyerahkan Surat Gugatan (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian).

  • Menyerahkan Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (jika kumulasi degan perceraian) (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy KTP  atau surat keterangan domisili Penggugat (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang akan diajukan Handhonah (1 lembar).

  • Menyerahkan surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI (jika kumulasi degan perceraian).

  • Persyaratan No. 3, 4, 5 dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.

bottom of page