top of page
Client 4

EKONOMI SYARIAH

  • Menyerahkan surat gugatan (sejumlah pihak ditambah 7 rangkap).

  • Menyerahkan fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Penggugat (1 lembar).

  • Menyerahkan fotocopy Akad.

  • Persyaratan No. 2 dan 3 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di kantor Pos.

  • Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Natuna.

bottom of page