top of page
Client 5

DISPENSASI KAWIN

  • Menyerahkan Surat Permohonan dari para Pemohon (Orang Tua Kandung) (7 Rangkap).

  • Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah adalah Orang Tua Kandung

  • Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Nikah tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan

  • Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal Dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh salah satu Orang Tua ( Surat Kematian/ Surat Keterangan Ghaib)

  • Dalam hal Kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh Wali Anak

  • Dalam hal Orang Tua/ Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/ Wali sesuai peraturan perundang- undangan

  • Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Kedua Orang Tua/ Wali (1 lembar).

  • Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami/calon istri )

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (calon suami/calon istri )

  • Fotocopy akta kelahiran Anak (calon suami/ calon istri)

  • Fotocopy ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak

  • Surat Rekomendasi dari Psikolog (P2TP2A),KPAI/KPAD

  • Fotokopy Surat Keterangan kesehatan dari Dokter/ Bidan ( Surat keterangan kesehatan reproduksi/ Kehamilan)

Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Pemohon (1 lembar).

bottom of page