
DISPENSASI KAWIN
Menyerahkan Surat Permohonan dari para Pemohon (Orang Tua Kandung) (7 Rangkap).
Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah adalah Orang Tua Kandung
Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Nikah tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan
Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal Dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh salah satu Orang Tua ( Surat Kematian/ Surat Keterangan Ghaib)
Dalam hal Kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Nikah diajukan oleh Wali Anak
Dalam hal Orang Tua/ Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/ Wali sesuai peraturan perundang- undangan
Menyerahkan Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Kedua Orang Tua/ Wali (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami/calon istri )
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (calon suami/calon istri )
Fotocopy akta kelahiran Anak (calon suami/ calon istri)
Fotocopy ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak
Surat Rekomendasi dari Psikolog (P2TP2A),KPAI/KPAD
Fotokopy Surat Keterangan kesehatan dari Dokter/ Bidan ( Surat keterangan kesehatan reproduksi/ Kehamilan)
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Pemohon (1 lembar).