top of page
Client 3

CERAI GUGAT/TALAK

  • Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.

  • Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).

  • Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Penggugat (1 lembar).

  • Surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.

  • Persyaratan No. 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Manna.

bottom of page