top of page

CERAI GUGAT/TALAK
-
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (7 Rangkap).
-
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
-
Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
-
Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Penggugat (1 lembar).
-
Surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
-
Persyaratan No. 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.
Membayar Panjar Biaya Perkara ke rekening Pengadilan Agama Manna.
bottom of page